Buntut tidak jelasnya pembayaran honorariumnya sebagai Tenaga Instruktur di UPT Dinas Sosial Tanjung Morawa, 5 (lima) orang Tenaga Instruktur MENJAHIT/KOMPUTER/BORDIR/OTOMOTIF RODA DUA/SALON/TUKANG MASAK di  Dinas Sosial Provinsi Sumut u.p UPT Pelayanan Sosial, Anak Remaja Dinas Sosial Tanjung Morawa, bersama Kuasa Hukum, kembali datangi Kantor Dinas Sosial Sumatera Utara pada hari ini, Selasa/21 Februari 2023.

 

Kami  kecewa dengan Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara, yang awalnya telah menjajikan akan menyelesaikan permasalahan ini dalam jangka waktu 2 (dua) Minggu sejak pertemuan Mediasi pada  Selasa/17 Januari 2023 di Kantor Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara, tapi hasilnya Nol. Kami juga sudah mengikuti saran dari Pihak Dinas Sosial untuk membuat Surat berupa isi Tuntutan dari Pekerja tersebut, dan sudah kita sampaikan, akan tetapi setelah kita konfirmasi secara lisan pada Sdr M Ali Imran Lubis,SH yang katanya sebangai Legal Dinas Sosial, katanya masih dianggarkan. Ini kan jadi aneh, dan pernyataan kontradiktif, ujar Ariffani, SH selaku Kuasa Hukum dari Kontor Hukum Perisai Keadilan.

 

Kami tidak puas dengan pernyataan dari Dinas Sosial yang diwakili oleh Saudara M Ali Imran Lubis,SH, yang cenderung megulur-ulur waktu untuk membayar hak-hak klien kami, kalau masih dianggarkan, berapa besar yang dianggarkan? karena klien kami menuntut pembayaran Honoraium selama 12 (dua belas) buluan, bukan hanya 4 (empat) bulan. Ketika kami meminta untuk disampaikan jawaban tertulis sebagai salah satu point dari kesepakatan Mediasi, akan tetapi sampai saat ini tidak juga disampaikan pada kami. Padahal sesesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2022 TENTANG CIPTA KERJA, jo PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja jo PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, klien kami berhak mendapatkan hak-hak Normatifnya.

 

Klien kami juga telah melaporkan perkara ini ke Polda Sumatera Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1261/VIII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 06 Agustus 2021, dengan Terlapor : Kepala UPT Pelayanan  Sosial Anak Remaja DInas Sosial Tanjung Morawa YULFADIAZ, SE,MSi.

 

Perkara ini awalnya dimana klien kami telah diangkat sebagai tenaga Istruktur di berbagai di Dinas Sosial Provinsi Sumut u.p UPT Pelayanan Sosial, Anak Remaja Dinas Sosial Tanjung Morawa, Selama 12 (dua belas) bulan Januari s/d Desember 2021, dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) SPK Nomor : 463.1/02.5/UPT.SAR/I/2021. Sampai berakhirnya Masa Kontrak Kerja  Klien kami dengan Pihak Pengusaha/Dinas Sosial Provinsi Sumut u.p UPT Pelayanan Sosial, Anak Remaja Dinas Sosial Tanjung Morawa , Klien kami tidak ada/pernah menerima Surat Pemberhentian dan/atau Pemecatan, sehingga secara hukum ketenagakerjaan, Klien kami telah menjalankan masa kerjanya sesuai dengan masa kontrak kerja selama 12 bulan, dengan dibelom dibayarkannya Gaji ke-6 Klien kami tersebut, maka sesuai ketentuan pasal 88A UU Ketenagekerjaan No 13 Tahun 2003 jo PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan maka perusahaan telat membayar gaji baik karena kesengajaan atau bukan, dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan hari keterlambatan;

 

Akhirnya Kien kami menuntut Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan hak Normatif Klien kami  sebesar Rp 168.000.000,-. Selain itu, oleh karena tidak ada kesalahan yang menjadi dasar pemberhentian ke 6 (enam) orang Klien kami, menuntut untuk dipekerjakan kembali sebagai Tenaga Istruktur Pembantu di UPT Pelayanan Sosial, Anak Remaja Dinas Sosial Tanjung Morawa Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara. Selain itu juga  sesuai PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dikarenakan keterlabatan pembayaran gaji ke-6 Klien kami telah melewati waktu 13 bulan, maka Klien kami berhak mendapatkan pembayaran Denda atas keterlambatan pembayaran Gajinya, sebesar 5% + 1% + Suku bunga tertinggi yang berlaku pada Perbankan. apabila tuntutan klien kami ini tidak digubris oleh Pihak Dinas Sosial, maka kami akan melakukan upaya hukum lebih jauh, tegas Arif.